Sejak kemunculannya dari tahun 2016 lalu hingga saat ini perusahaan Netflix sama sekali belum membayar pajak kepada negara Indonesia. Sebab tersebut dikarenakan memang belum adanya payung hukum mengenai penarikan pajak dari perusahaan yang berbasis over the top atau OTT yang diamana mereka beroperasi di luar negeri sana, banyak berbagai perusaan serupa yang tidak terkena pajak dari negara seperti Netflix, Spotify da lain sebagainya.
Dalam kutipan yang berbunyi ; “Iya memang belum (bayar pajak). Pada dasarnya mereka, secara regulasi kita memang belum memungkinkan untuk menarik dalam pajak kepada mereka di indonesia,” menurut tuturan Hestu Yoga Saksama, yang mana dia adalah Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Pajak. Yoga telah menjelaskan, produk yang mereka jual di perusahaan OTT tersebut memang belum bisa dikenai dalam perihal pajak di Indonesia.
Karena memang berdasarkan dari peraturan yang ada saat ini bahwa PPN atau Penarikan Pajak Pertambahan Nilai dapat diterapkan untuk barang yang memiliki wujud atau bentuk fisik yang telah melewati bea cukai, jadi tidak ada alasan untuk saat ini pihak Indonesia untuk menarik pajak dari peusahaan tersebut karena memang tidak adanya aturan untuk perihal itu.
Disamping persoalan perpajakan tersebut barang yang dijual oleh perusahaan OTT merupakan konten yang di akses melalui jaringan internet. Jadi untuk secara Pajak Penghasilan (PPH) pun perusahaan tersebut tidak bisa untuk dikenakan karena memang belum memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di negara Indonesia. Di karenakan hal itulah, pihak pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya memburu perihal pajak oleh perusahaan OTT ini melalui pihak Omnibus Law.
Dengan melalui pihak Omnibus Law, pihak pemerintah akan menambahkan aturan baru menegenai penarikan perpajakan atau PPN kepada perusahaan luar negeri yang telah atau akan menjalankan usahanya untuk meraup penghasilan di negara Indonesia.
Dalam kutipan Yoga dia berkata : “Kami akan minta mereka sebagai bentuk pemungut PPN sama seperti PKP (Pengusaha Kena Pajak) di dalam negeri,” yang dia utarakabn kepada media massa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 lalu. Apabila pihak mereka tidak memiliki sebuah kantor di Indonesia, Yoga pum juga melanjutkan, mereka juga harus menunjuk seseorang untuk perwakilannya dalam memungut PPN terhadap jasa yang mereka jual di negara Indonesia. Orang perwakilan tersebut itu bisa saja dari pihak eksternal, seperti sebut saja agensi. Selain dari PPN, PPH di dalam Omnibus Law juga akan mengalami perubahan dalam bidang Badan Usaha Tetap (BUT).